Friday, April 27, 2012

Bahasa Inggris Kementerian-Kementerian di Indonesia

Saturday,26 April


Bahasa Inggris Kementerian-Kementerian di Indonesia


.
Beberapa hari yang lalu, ada seorang kawan menanyakan apa bahasa Inggrisnya Kementerian Agama. Aduh saya juga bingung, soalnya saya tidak kerja di kementrian, hehehe, lagi pula dulu kan namanya bukan kementrian, tapi departemen??. Kadang ada juga yang nanyain Bahasa Inggrisnya MPR, DPR, Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan lain-lain, pokoknya lengkap. Oke lah kalau begitu, saya berikan daftar lengkap 34 kementerian Republik Indonesia, baik bahasa Indonesianya ataupun terjemahannya dalam bahasa Inggris. Let’s check these out…. 

1.   Coordinating Minister for Political, Legal, and Security Affairs (Mentri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan/Menkopolhukam)
2.   Coordinating Minister for the Economy (Mentri Kordinator Ekonomi)
3.   Coordinating Minister for People Welfare (Mentri Kordinator Kesejahteraan Rakyat/Menkokesra)
4.   Ministry of the State Secretariat (Kementrian Sekretaris Negara / Kemensesneg)
5.   Ministry of Religious Affairs (Kementerian Agama / Kemenag)
6.   Ministry of Energy and Mineral Resources (Kementerian sumber daya mineral dan energy / kemenesdm)
7.   Ministry of Foreign Affairs (Kementerian Luar Negeri / Kemenlu)
8.   Ministry of Justice and Human Rights (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Kemenkumham)
9.   Ministry of Forestry (Kementerian Kehutanan / Kemenhut)
10. Ministry of Health (Kementerian Kesehatan)
11. Ministry of Finance (Kementrian Keuangan)
12. Ministry of Defense (Kementerian Pertahanan / Kemenhan)
13. Ministry of Industry (Kementerian Industri)
14. Ministry of Social Services (Kementerian Sosial / Kemensos)
15. Ministry of Manpower and Transmigration (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi / Kemenakertrans)
16. Ministry of Home Affairs (Kementerian dalam Negeri / Kemendagri)
17. Ministry of Maritime and Fisheries Affairs (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
18. Ministry of Culture and Tourism (Kementerian Budaya dan Parawisata / Kemendbudpar)
19. Ministry of Communication and Informatics (Kementerian Komunikasi dan Informatika / Kemenkominfo)
20. Ministry of Public Work (Kementrian Pekerjaan Umum)
21. Ministry of Transportation (Kementerian Perhubungan / Kemenhub)
22. Ministry of National Education (Kementerian Pendidikan Nasional / Kemendiknas)
23. Ministry of Trade (Kementerian Perdagangan / Kemendag)
24. Ministry of Agriculture (Kementerian Pertanian / Kementan)
25. State Minister for Research and Technology (Mentri Negara Riset dan Teknologi)
26. State Minister for Cooperatives Small and Medium Enterprises (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah / Kemenkop UKM)
27. State Minister for The Environment (Kementerian Negara Lingkungan Hidup)
28. State Minister for Woman Empowerment (Kementerian Negara Pemberdayaan Wanita)
29. State Minister for the Empowerment of State Apparaturs  (Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara)
30. State Minister for Acceleration Development Backward Regions (Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal / PDT)
31. State Minister for Chairperson of the National Development Planning Agency (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional / BAPPENAS)
32. State Minister for State Owned Enterprises (Kementerian Negara BUMN)
33. State Minister for Public Housing (Kementerian Negara Perumahan Rakyat / Kemenpera)
34. State Minister for Youth and Sports Affairs (Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga / Kemenpora)

Ministrial level of Officials / Lembaga Negara Setingkat Menteri

1.   Attorney General (Kejaksaan)
2.   Indonesian National Army (Tentara Nasional Indonesia / TNI)
3.   Indonesian National Police (Polisi Republik Indonesia / Polri)

Saturday, April 21, 2012

MENYOAL RUU ORMAS


Eksistensi organisasi masyarakat (ormas) telah terlihat jauh sebelum Negara Republik Indonesia berdiri. Pada zaman pergerakan nasional, ormas merupakan alat perjuangan penting dalam mencapai Indonesia merdeka. Membentuk ormas kala itu adalah satu-satunya pilihan realistis yang harus diambil dengan pemikiran bahwa perjuangan tidak bisa dilakukan sendirian. Namun tentu saja, membentuk ormas dengan tujuan merdeka dari exploitation de l'homme par l'homme  merupakan suatu hal yang penuh resiko. Kontrol penjajah terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul begitu ketat. Banyak yang dijebloskan di penjara dan beberapa dibuang ke pengasingan. Namun, ormas pulalah yang pada saat itu memberi andil melahirkan tokoh-tokoh pemimpin nasional serta rumusan model cara perjuangan ke arah cita-cita Indonesia merdeka. Tidak berlebihan kiranya jika kita  berkata tanpa ormas, belum tentu ada cerita tentang Indonesia Merdeka.
           Perkembangan masyarakat tak dapat dilepaskan dari peran ormas di setiap zaman. Kita mengenal Boedi Oetomo (1908) yang mencoba memperbaiki taraf pendidikan dan budaya untuk rakyat Jawa dan Madura, Syarikat Dagang Islam (1911) yang memiliki orientasi memperkuat perekonomian umat. Begitu pula halnya dengan organisasi lainnya seperti Perhimpunan Indonesia, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, yang turut menjadi obor dalam menerangi kelamnya kolonialisme dan imperalisme. Pasca-kemerdekaan, perkembangan ormas di Indonesia banyak mengalami pasang surut seiring bergantinya sistem pemerintahan. Zaman Orde Baru merupakan saat-saat di mana kebebasan berserikat dan berkumpul berada di titik nadir. Karakter otoritarian negara membuat semua kekuatan politik yang kritis dilemahkan. Ormas menjadi sasaran tembak dari pemerintahan yang arogan dan despotis. Negara melakukan pengontrolan, homogenisasi sampai pembekuan yang otoritas tafsirnya hanya ada di tangan pemerintah. Siapa melawan, pasti “digebuk”.
     Setelah reformasi menjungkalkan Orde Baru, tuntutan demokrasi semakin kencang. Penguatan inisiatif lokal dan HAM terus tumbuh, keterbukaan dan desentralisasi mengemuka menjadi wacana publik. Perubahan momentum yang drastis itu turut membawa angin segar bagi perkembangan ormas yang lama direpresi. Tidak hanya secara kuantitas, perkembangan ormas juga terlihat dari beragamnya visi misi yang diusung masing-masing organisasi. Makin berjamurnya ormas yang ada, seyogyanya juga diikuti dengan pengaturan dan penataan organisasi yang semata-mata berorientasi pada kepentingan publik. Sebelumnya, pengaturan ormas terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun peraturan tersebut dinilai masih belum memadai untuk mengatasi masalah terkait dengan ormas dan dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
          Salah satu masalah yang nyata terlihat adalah makin eksisnya ormas-ormas yang jutsru memperlemah komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Isu kekerasan, ancaman terhadap pluralisme, serta spionase merupakan masalah terkait ormas yang harus segera diselesaikan. Dalam perkembangannya kini, DPR telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk segera merampungkan revisi UU tersebut. Pentingnya revisi aturan ormas ini tidak lepas dari semangat kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia serta dijamin oleh UUD NRI 1945. 
           Dalam evaluasinya, ada beberapa poin penting dalam revisi Undang-undang ormas yang harus kita kawal bersama. Pertama, menyangkut asas ormas. Orde baru melakukan politisasi ideologi Pancasila sebagai tameng untuk “homogenisasi” ormas dengan asas tunggal yakni Pancasila. Ormas yang melawan mendapat labelisasi “ekstrem kanan” atau “ekstrem kiri” dan dikategorikan membahayakan Ideologi negara. Label itu menjadi legitimasi pemerintah Orde Baru untuk memberangus ormas yang menentang tersebut. Antipati terhadap pemerintahan Orde Baru juga berimbas pada Pancasila yang dinilai sebagai produk Orba. Namun, perlu disadari bahwa Pancasila adalah dasar negara dan falsafah bangsa, dan bukan merupakan alat politik rezim. Oleh karenanya, penempatan Pancasila sebagai asas ormas dalam menjalankan kegiatan dan mencapai tujuannya, tidak mengandung tendensi politik yang merelasikannya dengan Orba. Tindakan terorisme mengatasnamakan Islam tentu tidak membuat kita anti-Islam. Maka, seharusnya dalam rumusan UU Ormas wajib mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai asas dasar ormas dan dapat membuat ciri ormas sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
      Kedua, mengenai ormas-ormas yang berafiliasi dengan partai politik. Banyak pihak berpendapat sebaiknya ormas tidak dijadikan kendaraan politik untuk melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis. Karenanya, banyak kalangan menyodorkan definisi ormas tidak termasuk organisasi yang berafiliasi dengan parpol. Namun, yang menjadi pertanyaan, masuk dalam kategori apakah ormas yang berafiliasi dengan parpol jika UU melarang ormas berafiliasi dengan parpol? Dan bagaimana cara pengaturannya? Ormas parpol seperti Baitul Muslimin, Kosgoro, Garda Bangsa dan sebagainya, juga cerminan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, perlu dibentuk pengaturan ormas yang berafiliasi dengan parpol dalam revisi UU Ormas.
        Ketiga, menyangkut masalah kegiatan dan keuangan ormas. Hal ini menjadi penting karena diduga banyak ormas yang menerima dana-dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Selama ini dalam UU tentang Ormas, tidak diatur secara jelas tegas bagaimana dan lewat cara apa suatu Ormas mempertanggungjawabkan keuangannya. Lantas bagaimana kita mengatur keuangan ormas ?. Di dalam Bab Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 3, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ormas yang seluruh dananya atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri dikategorikan sebagai badan publik. Kemudian pada pasal 9 UU ini diatur tentang informasi yang wajib diinformasikan oleh badan publik yang salah satunya mengenai informasi kegiatan, kinerja dan laporan keuangan secara berkala. Merujuk pada aturan tersebut, menarik untuk menggulirkan adanya semacam audit keuangan terhadap ormas dalam kapasitasnya sebagai badan publik. Hal ini bukan untuk mengekang ormas melainkan mencegah penyimpangan yang bertujuan menganggu kepentingan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan ormas harus dikelola dengan semangat profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola keuangan yang baik. Selama ini pun semua ormas juga menuntut adanya transparansi birokrasi, maka sudah sepatutnya transparansi tersebut juga berjalan di organisasinya.
            Keempat, larangan dan sanksi. Kebebasan mendirikan ormas tidak berarti tanpa aturan. Kebebasan sebagai hak juga melahirkan kewajiban sebagai bentuk pertanggungjawaban kebebasan tersebut. Merebaknya tindak kekerasan beberapa ormas belakangan ini membuat negara harus membuat rambu-rambu pengaturanya. Poin pentingnya adalah ormas bukan negara dan karenanya ormas tidak dibenarkan mengambil alih fungsi negara. Dalam RUU Ormas harus dicantumkan perihal larangan kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan  tindakan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa,  mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum dan menyebarkan isu-isu permusuhan yang berbau suku, agama dan ras. Selain itu, ormas juga dilarang menerima bantuan asing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Adapun mengenai sanksi, sebaiknya ormas-ormas yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi bertahap mulai dari sanksi administratif sampai pembubaran ormas yang tidak dimonopoli pemerintah. Untuk itu perlunya dimasukkan mekanisme peradilan yang mencegah tafsir tunggal dari pemerintah atas tindakan ormas. Dalam UU ormas sebelumnya, pemerintah memegang kuasa otoritatif tanpa ada mekanisme peradilan. Selain itu, sanksi bagi ormas asing yang mengganggu kepentingan nasional juga perlu diatur. Sebaiknya negara tegas dalam menyikapi ormas asing yang membahayakan kepentingan nasional dengan cara mencabut izin dan melarang beroperasi di Indonesia.
          Kelima, pengaturan tentang ormas asing. Dalam Pasal 39 RUU Ormas, dikatakan Ormas asing dalam pelaksanaan kegiatanya wajib bekerja sama atau melibatkan ormas Indonesia. Namun yang harus dikawal adalah apakah ormas Indonesia yang diajak bekerja sama perlu dipilih berdasarkan syarat-syarat tertentu, semisal lama beroperasi dan statusnya sudah berbadan hukum. Hal ini untuk menghindari rekayasa pembentukkan Ormas Indonesia yang muncul tiba-tiba hanya untuk kepentingan terlaksananya kegiatan ormas asing di Indonesia yang bukan tidak mungkin mengganggu kepentingan nasional kita.
        Untuk itu penting kiranya dalam merevisi UU Ormas, pembuat undang-undang merujuk pada Pancasila dan UUD 1945. Hal ini agar hasil revisi mempunyai ruh dan semangat yang sesuai dengan nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang di masyarakat. Baik pihak pemerintah maupun ormas harus memahami, pengaturan terhadap salah satu elemen masyarakat ini diwujudkan bukan dalam makna yang represif dan subordinatif. Keduanya harus bekerja sama untuk mewujudkan sistem masyarakat yang ideal, madani, dan berdikari.

Adi Surya, S.Sos
Alumnus FISIP UNPAD

Thursday, April 19, 2012

HUKUM KEKELUARGAAN ISLAM



 PENDAHULUAN.

  A. Latar Belakang

Islam adalah agama fitrah, agama yang memberi pedoman hidup kepada manusia sesuai dengan tuntutan fitrah hidupnya yang multidimensional, manusia yang bernaluri secara sexsual dan berketurunan, diberi pedoman hidup untuk berkeluarga secara beradap dan berkehormatan dengan melaksanakan pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW dan merupakan persyaratan dalam membentuk keluarga yang Islami.

Pernikahan dalam konsep Islam adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dan dengan persetujuan keduanya serta dilandasi dengan cinta dan kasih sayang bersepakat untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam ikatan rumah tangga.

Oleh karena itu, pada tempatnyalah apabila Islam mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan terperinci, untuk membawa umat manusia hidup berkehormatan, sesuai kedudukannya yang amat mulia di tengah-tengah makhluk Allah yang lain.

Hubungan manusia laki-laki dan perempuan ditentukan agar didasarkan atas rasa pengabdian kepada Allah sebagai Al Khaliq dan kebaktian kepada kemanusiaan guna melangsungkan kehidupan jenisnya. Perkawinan dilaksanakan atas dasar kerelaan pihak-pihak bersangkutan, yang dicerminkan dalam adanya ketentuan peminangan sebelum kawin dan ijab-kabul dalam akad nikah yang dipersaksikan pula di hadapan masyarakat dalam suatu perhelatan (walimah).

Hukum perkawinan mempunyai kedudukan amat penting dalam Islam sebab hukum perkawinan mengatur tata-cara kehidupan keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan melebihi makhluk-makhluk lainnya. Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang wajib ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-qur’an dan Sunah Rasul.

B.PEMBAHASAN

PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Urusan perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan. Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, banyak muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.

Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan ini tetap dianggap riskan. Kabarnya, Mahkamah Agung menegur hakim yang memeriksa perkara tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak baik.

Peristiwa yang serupa dengan itu terulang kembali. Kali ini praktek akad nikah tertolong dengan dunia teknologi yang selangkah lebih maju dengan menggunakan fasilitas video teleconference. Teknologi video teleconference lebih mutakhir dari telepon, karena selain menyampaikan suara, teknologi ini dapat menampilkan gambar/citra secara realtimemelalui jaringan internet.

Adanya sedikit penjelasan di atas yaitu mengenai pengertian, syarat maupun rukun ijab qabul yang mana Ijab oleh wali dan qobul oleh calon suami. berkenaan atas adanya pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihubungkan dengan pelaksanaan ijab qobul ini, maka penulis mengangkat permasalahan yang mungkin terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita yaitu sah atau tidak akad nikah yang ijab qobulnya dilaksanakan melalui telepon  dan internet ?

Pada zaman ini,  alat ukur sudah berteknologi canggih, termasuk dibidang komunikasi. Alat – alat itu sudah sangat akrab dengan kehidupan kita sehari – hari.

Wartel ( warung Telekomunikasi ) , HP ( Hand Phone )  dan Warnet ( Warung Internet ) tumbuh bagaikan jamur di musim labuh. Kenyataan tersebut mengilhami sebagian orang untuk melangsungkan pernikahan lewat telepon dan internet, karena dipandang lebih praktis apalagi bagi orang yang sangat sibuk. Namun, memutuskan hukum, tidaklah cukup hanya didasarkan atas pertimbangan kepraktisan semata. Perlu dipertimbangkan aspek – aspek yang lain. Sebab menurut ajaran Islam, pernikahan merupakan sebuah prosesi yang sangat sakral.

Pernikahan merupakan Mitsaq al – ghalizh ( tali perjanjian yang kuat dan kokoh ), bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Dilihat dari fungsinya, pernikahan merupakan satu – satunya cara yang sah untuk mendapatkan keturunan dan menyalurkan kebutuhan biologis, di samping meningkatkan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT.

Menikah bukan sekedar formalisasi pemenuhan kebutuhan biologis semata. Lebih dari itu pernikahan adalah Syari’atun azhimatun ( Syariat Yang Agung ) yang dimulai sejak Nabi Adam yang saat itu dinikahkan dengan Hawa oleh Allah SWT. Pernikahan adalah sunah Rasul, karenanya ia merupakan bentuk ibadah bila dimotivasi oleh sunah Rasul itu.

Pernikahan merupakan bentuk ibadah Muqayyadah, artinya ibadah yang pelaksanannya diikat dan diatur oleh ketentuan syart dan rukun.

Menurut ulama’ Hanafiyah, rukun dari pernikahan hanyalah ijab dan qabul saja. Sementara menurut Jumhur al – Ulama’ ( mayoritas pendapat Ulama’ ) ada empat macam meliputi : Shighat atau ijab qabul, mempelai wanuta, mempelai laki – laki dan wali. Ada juga yang memasukkan ulama’ yang memasukkan mahar dan saksi sebagai rukun, tetapi jumhur al – ulama’ memendang keduanya sebagai syarat.

Dari ketentuan diatas kita dapat pahami bahwa ijab dan qabul adalah satu –satunya rukun yang disepakati oleh senmua ulama’. Meskipun mereka sepakat hal itu namun keduanya, baik hanafiyah maupun jumhur al – ulama’ memiliki pengertian tentang ijab dan qabul yang berbeda. Hanafiyah berpendapat bahwa ijab adalah kalimat yang keluar pertama kali dari salah satu orang yang melakukan akad, baik itu dari suami atau istri, sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak kedua. Adapun menurut jumhur  al – ulama’. Ijab memiliki pengertian lafald yang keluar dari pihak wali mempelai perempuan atau seseorang yang mewakili wali. Sementara qabul adalah lafal yang keluar dari pihak laki – laki sebagai petunjuk kesediaan menikah. Jadi menurut Hanafiyah, boleh – boleh saja ijab itu datang dari mempelai laki – laki yang kemudian dijawab oleh mempelai perempuan. Berbeda dengan Hanafiyah, jumhur al – ulama’ yang mengharuskan ijab datang dari wali mempelai perempuan dan qabul dari mempelai laki – laki.

Melihat kedudukannya yang demikian, prosesnya tentu agak rumit dan ketat. Berbeda dengan akad jual beli atau muamalah lainnya, seperti termaktub dalam kitab Tanwir Al – Qulub, At – Tanbih, dan Kifayah Al – Akhyar, akad pernikahan hanya dianggap sah jika dihadiri mempelai laki – laki, seorang wali dan di tambah minimal dua orang saksi yang adil.

Pengertian “ dihadiri “ di sini, mengharuskan mereka secara fisik  ( jasadnya ) berada dalam satu majlis. Hal itu untuk mempermudah tugas saksi dan pencatatan. Sehingga kedua mempelai yang terlibat dalam akad tersebut pada saat yang akan tidak mempunyai peluang untuk mengingkarinya.

Karenanya, akad nikah lewat telepon dan internet tidak mendapat pembenaran dalam fiqih. Sebab tidak dalam satu majlis dan sangat sulit dibuktikan.[

Di masa dulu, akad nikah ( ijab dan qabul ) barangkali bukanlah sesuatu yang penting dibicarakan karena mungkin belum ada cara lain selain hadir di majlis yang telah disepakati. Sekarang fenomena itu menjadi menarik mengingat intensitas aktivitas manusia semakin tinggi dan semakin tidak terbatas, sementara kecanggihan alat komunikasi memungkinkan manusia menembus semua batas dunia dengan alat semacam internet, telepon, faks dan lain – lain. Bagi orang yang sibuk dan terpisah oleh ruang dan waktu tertentu, alat itu dipandang lebih praktis dan efisien termasuk untuk melangsungkan prosesi akad nikah dalam hal ini ijab dan qabul.

Dilihat dari kelazimannya, penggunaan internet untuk komunikasi adalah menu e – mail dan chating yang secara esensial sama dengan surat, yaitu pesan tertulis yang dikirimkan. Bedanya hanya media yang digunakan untuk menulis pesan. Kalau surat ditulis pada kertas dan memakan waktu yang relative lama untuk sampai tujuan sedangkan e – mail dan chating menggunakan computer yang dengan kecanggihannya dapat langsung diakses dan dijawab seketika itu oleh orang yang dituju.

Menurut ulama’ Hanafiyah bahwa akad nikah via telepon dan internet itu sah dilakukan karena mereka menyamakan dengan akad nikah yang dilakukan dengan surat karena surat di pandang sebagai khitab ( al – khitab min al – ghaib bi manzilah al – khitab min al – hadhir ) dengan syrat dihadiri oleh dua saksi.

Meskipun penggunaan telephon dan internet untuk melakukan akad nikah  jarak jauh ada yang memperbolehkan namun pendapat itu banyak ditentang oleh jumhur al – ulama’ mengingat pernikahan memiliki nilai yang sangat sacral dan bertujuan mewujudkan rumah tangga sakinah,mawaddah dan rahmah bahkan tatanan social yang kukuh. Oleh karena itu pelaksanaan akad nikah harus di hadiri oleh yang bersangkutan secara  langsung dalam hal ini mempelai laki –laki, wali dan minimal dua saksi.

Dengan demikian akad nikah melalui media komunikasi ( internet, telepon,faks dan lain – lain ) tidaklah sah, karena tidak dalam satu majlis dan sulit dibuktikan. Di samping itu sesuai dengan pendapat Mlikiyah, Syafi;iyah dan Hanabilah yang menyatakan tidak sah akad nikah dengan surat karena surat adalah kinayah.
hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena:
(a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad
(b) saksi tidak hadir di majlis akad
(c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).



C. Nikah Lewat Telepon Menurut Hukum Islam
Menentukan sah / tidaknya suatu nikah, tergantung pada dipenuhi / tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya. Secara formal, nikah lewat telepon dapat memenuhi rukun-rukunnya, yakni adanya calon suami dan istri, dua saksi, wali pengantin putri, dan ijab qabul. Namun, jika dilihat dari segi syarat-syarat dari tiap-tiap rukunnya, tampaknya ada kelemahan / kekurangan untuk dipenuhi.
Misalnya, identitas calon suami istri perlu dicek ada / tidaknya hambatan untuk kawin (baik karena adanya larangan agama atau peraturan perundang-undangan) atau ada tidaknya persetujuan dari kedua belah pihak. Pengecekan masalah ini lewat telepon sebelum akad nikah adalah cukup sukar. Demikian pula pengecekan tentang identitas wali yang tidak bisa hadir tanpa taukil, kemudian ia melangsungkan ijab qabul langsung dengan telepon. Juga para saksi yang sahnya mendengar pernyataan ijab qabul dari wali dan pengantin putra lewat telepon dengan bantuan mikropon, tetapi mereka tidak bisa melihat apa yang disaksikan juga kurang meyakinkan. Demikian pula ijab qabul yang terjadi di tempat yang berbeda lokasinya, apalagi yang sangat berjauhan seperti antara Jakarta dan Bloomington Amerika Serikat yang berbeda waktunya sekitar 12 jam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Prof. Dr Baharuddin yang mengawinkan putrinya di Jakarta (dra. Nurdiani) dengan Drs. Ario Sutarti yang sedang belajar di Universitas Indiana Amerika Serikat pada hari sabtu tanggal 13 Mei 1989 pukul 10.00 WIB bertepatan hari jumat pukul 22.00 waktu Indiana Amerika Serikat.
Karena itu, nikah lewat telepon itu tidak sah dan dibolehkan menurut Hukum Islam, karena selain terdapat kelemahan /kekurangan dan keraguan dalam memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya sebagaimana diuraikan diatas, juga berdasarkan dalil-dalil syara’ sebagai berikut :
1. Nikah itu termasuk ibadah. Karena itu, pelaksanaan nikah harus sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah nabi yang shahih, berdasarkan kaidah hukum:
الاصل فى العبادة حرام
Pada dasarnya, ibadah itu haram”.
Artinya, dalam masalah ibadah, manusia tidak boleh membuat-buat (merekayasa aturan sendiri).
2. Nikah merupakan peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan itu bukanlah sembarangan akad, tetapi merupakan akad yang mengandung sesuatu yang sacral dan syiar islam serta tanggungjawab yang berat bagi suami istri, sebagaimana firman Allah dalam al-Quran surat nisa’ ayat : 21
Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.
3. Nikah lewat telepon mengandung risiko tinggi berupa kemungkinan adanya penyalahgunaan atau penipuan (gharar/khida’), dan dapat pula menimbulkan keraguan (confused atau syak), apakah telah dipenuhi atau tidak rukun-rukun dan syarat-syarat nikahnya dengan baik. Dan yang demikian itu tidak sesuai dengan hadist Nabi/kaidah fiqih
لا ضرر ولا ضرارا
Tidak boleh membuat mudarat kepada diri sendiridan kepada orang lain.
Dan hadis Nabi
دعما يريبك الا مالا يريبك
Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan engkau, (berpeganglah) dengan sesuatu yang tidak meragukan engkau.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menghindari mafsadah (resiko) harus didahulukan atas usaha menarik (mencari) maslahah
KESIMPULAN
Dari uraian yang penulis sampaikan di muka, dapat lah kami simpulkan dan sarankan sebagai berikut :
1.nikah lewat telepon tidak boleh dan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan hukum syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2.penetapan/putusan pengadilan agama Jakarta Selatan yang mengesahkan nikah lewat telepon No. 175/P/1989 tanggal 20 April 1990 merupakan preseden yang buruk bagi dunia Peradilan Agama di Indonesia, karena melawan arus dan berlawanan dengan pendapat mayoritas dari dunia Islam.
3.penetapan peradilan agama tersebut hendaknya tidak dijadikan oleh para hakim pengadilan agama seluruh Indonesia sebagai yurisprudensi untuk membenarkan dan mengesahkan kasus yang sama .

Wednesday, April 11, 2012

Surat Gugatan


Formulasi Surat Gugatan






Setiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan Gugatan terhadap pihak yang dianggap merugikan melalui pengadilan. Bentuk Gugatan dapat diajukan secara lisan atau secara tertulis. Gugatan itu harus diajukan oleh orang atau badan hukum yang berkepentingan, dan tuntutan hak di dalam Gugatan harus merupakan tuntutan hak yang ada kepentingan hukumnya yang dapat dikabulkan apabila kebenarannya dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan.
Ciri-ciri Gugatan adalah:


  1. Perselisihan hukum yg diajukan ke pengadilan berupa sengketa.
  2. Sengketa terjadi di antara para pihak, minimal antara 2 (dua) pihak.
  3. Bersifat partai (party) dengan kedudukan, pihak yang satu berkedudukan sebagai Penggugat, dan pihak lain berkedudukan sebagai Tergugat.
Mengenai persyaratan tentang isi daripada Gugatan tidak ada ketentuannya, tetapi kita dapat melihat dalam Rv Pasal 8 angka 3 yang mengharuskan adanya pokok Gugatan yang meliputi:
1. Identitas para pihak.
Yang dimaksud dengan identitas adalah ciri-ciri dari Penggugat dan Tergugat, yaitu Nama, pekerjaan, tempat tinggal/domisili.
2. Dalil-dalil konkret tentang adanya peristiwa dan hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan. Dalil-dalil ini lebih dikenal dengan istilah Fundamental Petendi.
Fundamental Petendi adalah dalil-dalil hukum konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar dan alasan dari tuntutan.
Fundamental Petendi terbagi atas 2 (dua) bagian:
  1. Bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwa (feitelijke gronden) dan
  2. Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden)
Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduknya perkara, tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. Tentang uraian yuridis tersebut tidak harus menyebutkan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar tuntutan, melainkan hanya hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di dalam persidangan nanti sebagai dasar dari tuntutan yang memberikan gambaran mengenai fakta materiil.
3. Tuntutan atau Petitum, harus jelas dan tegas. HIR dan Rbg sendiri hanya mengatur mengenai cara mengajukan Gugatan.
Tuntutan atau Petitum adalah segal hal yang dimintakan atau dimohonkan oleh Penggugat agar diputuskan oleh majelis hakim. Jadi, Petitum itu akan terjawab di dalam amar atau diktum putusan. Oleh karenanya, Petitum harus dirumuskan secara jelas dan tegas. Apabila Petitum yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya Petitum tersebut.
Demikian pula Gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut obscuur libel (Gugatan yang tidak jelas/ Gugatan kabur), yang berakibat tidak diterimanya atau ditolaknya Gugatan tersebut.
Petitum terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
 1. Petitum Primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.
2. Petitum Tambahan, bukan tuntutan pokok tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.
Petitum Tambahan dapat berwujud:
a.  Tuntutan agar Tergugat di hukum untuk membayar biaya perkara.
b.  Tuntutan “uivoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. Di dalam praktek, tuntutan uivoerbaar bij voorraad sering dikabulkan, akan tetapi Mahkamah Agung menginstruksikan agar hakim jangan secra mudah memberikan putusan uivoerbaar bij voorraad.
c.  Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) berupa sejumlah uang tertentu.
d. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom).

3. Petitum Subsidiari atau pengganti. Biasanya berisi kata-kata: “apabila Majelis Hakim perkara perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”
Jadi, maksud dan tujuan tuntutan subsidiair adalah apabila tuntutan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan atau kebijaksa

Application



Medan, December 5, 2011

Attention To :
Mr. Mady, BA
The Personel Manager
ESSENTIAL The House Of Language and Education
Jl. S.M. RAJA No. 120
MEDAN-SUMUT



Dear Mr. Mady
According to the announcement of the language school of yours, I have a strong interest to fill your present vacancy concerning with english, and it seems to offer the opportunity that I have been expecting.


I am 18 years old, single, a diligent, and an open minded person. I still study in the Muhammadiyah University of North Sumatera, Majoring in Law. So I would like to apply for the position of part-time teaching. I would be very happy to have an opportunity of working for your language school, and I do believe that it will be a valuable chance for me to broaden my experience and enrich my competence in english.


I belive that my qualification and experience meet the requirement of the position and can be benefit for the language of yours, Here with I enclose my resume consist of the curriculum vitae and certificates for your consideration.


I do hope that you can consider my application and give me chance for an interview or traning in the future. Thank you for your good kind of antention.



Sincerely




(Syaf Gama Olsa T.M. Rambe)
Pentingnya Membaca


Banyak orang beranggapan membaca itu tidak penting. Wajar saja bila budaya baca belum menjadi budaya masyarakat kita. Pentingnya membaca belum menjadi tradisi yang harus dijalani setiap hari agar hidup berprestasi dan mau berbagi.
13339503021173453816
Pentingnya Membaca
Ketika kecil, ibu dan ayah selalu memberi contoh kami anak-anaknya untuk rajin membaca. Majalah, koran, buku menjadi santapan kami setiap harinya di saat senggang. Waktu membaca biasanya lebih enak pagi hari. Pikiran masih segar dan belum bercampur dengan aktivitas lainnya.sebelum tidur juga bagus, asalkan kita mampu memanage waktu dengan baik. Kapanpun, dimanapun kegiatan membaca akan mengasyikkan bila kita telah menjadikan membaca sebuah kebutuhan. Masuk ke dalam alam bawah sadar kita bahwa membaca itu penting sehingga tak akan pernah kita meninggalkan membaca setiap harinya.
Bagi anda yang sibuk atau super sibuk, ikuti kursus baca kilat. Dengan begitu anda bisa membaca dengan cepat dan tetap memahami apa yg dibaca.
Ketika mengikuti seminar baca kita dan membeli buku agus setawan, saya menjadi tahu bahwa membaca buku itu ada tekniknya. Pertama lihat cover depannya lalu baca cover belakangnya. Intisari buku biasanya ada di daftar isi dan kata pengantar penulisnya.mulailah dulu membaca bab pertama dari situlah kita akan tahu menarik tidaknya sebuah buku. Bila bentuk bukunya merupakan kumpulan artikel, baca artikel yang judulnya sama dengan judul buku. Seperti buku menjadi guru tangguh berhati cahaya yang dituliskan oleh wijaya kusumah.
Membaca buku tidak harus menyerap seluruh isi buku. Kecuali bila buku tersebut memang mengajarkan keterampilan dari a sampai 7 seprti buku-buku komputer yang isinya mengajak pembaca mencobanya secara langsung di depan layar komputer.
Pentingnya membaca seharusnya sudah disampaikan oleh orang tua kita. Khususnya ibu yang menjadi perpustakaan pertama anak-anaknya. Peran ibu dalam mengenalkan kegiatan membaca di rumah atau dalam keluarga sangat penting. Sebab ibu adalah orang yang paling dekat dengan anak-anaknya.oleh karenanya keteladanan ibu dalam membaca membuat anak pun menjadi suka membaca. Anak-anak kita lebih melihat apa yang dilakukan ibunya ketimbang perkataannya. Itulah mengapa ibu sangat berperan besar dalam mengajarkan pentingnya membaca di rumah. Bila kesadaran membaca sudah tumbuh mulai dari rumah, maka ketika anak keluar dari rumah dia akan pula menyebarkan virus membaca kepada orang-orang di sekitarnya.
Sebaiknya setiap keluarga berlangganan koran dan majalah. Dengan begitu akan banyak informasi didapatkan dari proses membaca. Jangan sayang untuk keluar uang sebab dari berlangganan majalan dan koran banyak informasi penting yang kita dapatkan. Oleh karenanya pemilihan majalah dan koran yang layak dibaca oleh keluarga kita harus dilakukan dengan arif bijaksana. Lihatlah majalan dan koran mana saja yang berkualitas dan sesekali ajak anak pergi ke toko buku dan perpustakaan. Dengan begitu semangat membacanya tak pernah hilang dalam diri, karena termotivasi terus setiap harinya.
Ibu yang banyak membantu saya untuk rajin membaca. Ibu pulalah tempat saya bertanya bila saya tidak tahu. Ibu bisa menjawab apa yg ditanyakan karen a ibu tak pernah lepas dari kegiatan membaca dan terus belajar sepanjang hayat.
Ibu sedikit sekali tidurnya. Setelah sholat tahajud ibu biasanya membaca kalam ilahi dan membaca buku sambil menunggu waktu subuh tiba. Usai sholat subuh ibu biasanya sudah sibuk di dapur menyiapkan sarapan pagi buat anak-anaknya. Sambil menyiapkan sarapan pagi itu ibu biasanya mencuci baju kami. Waktu itu belum ada mesin cuci seperti sekarang sehingga dapat dibayangkan ibu berpeluh keringat mencuci baju anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Terkadang ibupun masih sempat mengepel lantai rumah kami. Ketika kami terbangun dari mimpi, rumah serasa segar dan asri serta bau masakan ibu yang akan kami santap pagi hari sebelum berangkat ke sekolah.
Sisihkan waktu untuk membaca. Itu pesan ibuku yang nasih terngiang-ngiang di telingaku. Rabun membaca akan membuatmu lumpuh menulis. Bila kamu ingin bisa menulis, maka perbanyaklah membaca. Dengan banyak membaca, tulisanmu akan semakin berkualitas karena seringnya membaca tulisan orang lain.
Pentingnya membaca sudah harus dikampanyekan dalam keluarga-keluarga kita. Atur waktu dengan baik sehingga kegiatan membaca menjadi menyenangkan. Apapun profesi dan pekerjaan kita, membaca menjadi kegiatan yang harus dilakukan. Bila budaya baca telah tertanam selagi muda, maka ketika tua akan banyak informasi dan ilmu yang masuk ke dalam otak kita. Mereka yang rajin membaca biasanya tidak cepat pikun di hari tua, dan itu terlihat dari mereka yg hobi membaca. Seperti wartawan senior ibu herawati diah yang berusia 95 tahun, msih enerjik dan menginspirasi kita yang muda.
Hidupkan hari-harimu dengan membaca, dan tuliskan apa yang telah engkau baca. Ikatlah ilmu dengan cara menuliskanya. Dengan begitu engkau akan menuju keabadian seperti karyu-karya buya hamka yang terkenal itu. Sudahlah anda membaca hari ini?
13339504881696379477