BAB
1
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara? Apa itu negara? Pada dasarnya negara adalah
sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara
memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah
warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan
konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal
sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa
di atas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada
suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak mengatur seluruh
individu dan organisasi yang ada pada suatu wilayah tertentu,
sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur fihak-fihak yang
menjadi anggotanya saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada
yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi,
dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat
kekerasan (hukum bunuh misalnya).
Sepanjang sejarah manusia hidup di atas permukaan bumi, manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yang paling primitif yaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi.
Sampai saat ini tidak ada satupun ta’rif negara yang diakui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang dimaksud dengan negara adalah organisasi yang menaungi semua fihak dalam suatu wilayah tertentu. Yang dimaksud menaungi pada kalimat diatas, bisa diartikan menguasai, mengayomi, mengurus atau ketiga-tiganya. Sedang yang dimaksud dengan semua fihak berarti semua orang (individu) atau badan (lembaga, organisasi) yang mendiami suatu wilayah tertentu.
Ketika berbicara bentuk-bentuk negara, maka kita berbicara tentang klasifikasi negara. Dalam mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara, para ahli ilmu kenegaraan menggunakan kriteria yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan kriteria siapa yang memerintah dalam negara itu seperti Aristoteles,
Perumusan Masalah
Dalam makalah ini yang berjudul “NEGARA PROTEKTORAT”
Dari uraian di atas,maka sebagai indestifikasi Pokok Permasalahan
dalam Penulisan tugas pada mata kuliah Ilmu Negara ini yaitu Penulis
akan melakukan kajian komperatif deskriptif mengenai negara
protektorat yang tercantum dalam Bentuk-bentuk Negara.
BAB
II
Pembahasan
Pengertian
Negara Menurut Para Ahli
Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger
H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J
Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah,
lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian
dari masyarakat itu
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof.
Mr. Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di
mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof.
Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat
melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang¹
dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian
Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi
tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang
mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Bentuk
Negara Protektorat
Negara Protektorat
Negara
Protektorat adalah suatu negara yang berada
dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat pada hakikaktnya
negara yang dilindungi tidak dianggap sebagai negara yang merdeka.
Biasanya dalam negara di bawah perlindungan ini, masalah hubungan
luar negeri dan masalah pertahanan diserahkan kepada
perlindunganya. Wilayah protektorat atau negara di bawah perlindungan
timbul dalam prektek apabila suatu Negara melalui traktat menempatkan
dirinya di bawah perlindungan timbul dalam praktek apabila suatu
negara melalui traktat menempatkan dirinya dibawah perlindungan suatu
negara kuat dan berkuasa. Negara protektorat dalam tindakanya yang
berkaitan dengan urusan-urusan internasional yang sangat penting dan
keputusan-keputusan menyangkut kebijakasanaan kepada negara
pelindungnya .
Contoh
: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara
protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu :
Protektorat kolonial, jika urusan hubungan luar negeri,
pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting
diserahkan kepada Negara pelindung. Negara protektorat semacam ini
tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam
sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris
Protektorat internasional, jika negara itu merupakan
subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat
Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan
Albana sebagai negara protektorat Italia (1936)
Wilayah-wilayah
protektorat dapat dikatakan tidak memiliki pola yang seragam,
tergantung kepada :
-Syarat-syarat khusus traktat mengenai perlindungan itu
-Kondisi-kondisi yang diperlukan untuk dilakuinya
protektorat tersebut oleh Negara ketiga yang menjadikannya
sebagai dasar adanya traktat perlindungan.
INDIVIDU
SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM NEGARA PROTEKTORAT
Anggapan
bahwa negara merupakan satu-satunya subjek hukum internasional hingga
kini masih diikuti orang. Anggapan ini lahir dari pemahaman tentang
hakikat hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan
antarnegara.Untuk memahami subjek hukum internasional dapat dilakukan
analisis dari dua sisi, yakni sisi teoritis dan sisi praktis
(Kusumaatmadja, 1990 : 68).
Secara
teoritis terdapat dua pendapat yang berbeda dalam memandang subjek
hukum internasional. Pandangan pertama, menyatakan subjek
hukum internasional hanyalah negara. Hal ini bisa terlihat dari
kasus-kasus bahwa bila perjanjian internasional, seperti pemberlakuan
beberapa konvensi yang memberikan hak dan kewajiban tertentu orang
per orang, maka pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut diwakili oleh
negaranya. Dengan demikian suatu konvensi hanya memberikan hak dan
kewajiban secara tidak langsung kepada orang perorang.
Pandangan
ini bertolak dari teori transformasi, yang menyatakan bahwa
perjanjian internasional hanya berlaku dalam wilayah suatu negara
yang menjadi pesertanya setelah diundangkannya undang-undang
pelaksanannya (implementing legislation).
Pandangan
kedua menyatakan bahwa individulah yang merupakan subjek hukum
internasional yang sesungguhnya. Hans Kelsen (1952, dalam
Kusumaatmadja, 1990 : 69) adalah salah seorang ahli yang berpendapat
demikian. Menurutnya, hak dan kewajiban negara sebenarnya adalah hak
dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota masyarakat yang
mengorganisasi dirinya dalam negara itu. Dalam pandangan ini,
negara tidak lain dari suatu konstruksi yuridis yang tidak mungkin
terbentuk tanpa manusia-manusia yang menjadi warga negara tersebut.
Sedangkn
bila dikaji dari segi praktis terdapat beberapa jenis subjek hukum.
Dalam arti yang sesungguhnya, subjek hukum internasional adalah
pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Negara
merupakan subjek hukum internasional dalam artian ini.
Namun
dalam pengertian yang lebih luas, pengertian subjek hukum
internasional mencakup pula keadaan di mana yang dimiliki itu hanya
hak dan kewajiban yang terbatas, seperti kewenangan mengadakan
penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka
pengadilan berdasarkan suatu konvensi. Kedalam pengertian yang luas
ini, individu merupakan contoh subjek hukum yang terbatas
(Kusumaatmadja, 1990 : 70).
Lebih
jauh Kusumaatmadja (1990 : 70) mengungkapkan, terdapat beberapa
subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan
hukum kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah.
Kedalamannya termasuk negara, tahta suci, palang merah internasional,
organisasi internasional, orang per orang, serta pemberontak dan
pihak dalam sengketa (belligerent).
Negara
telah dikenal sebagai subjek hukum internasional sejak kelahiran
hukum internasional. Dalam bentuk negara federal, yang mengemban hak
dan kewajiban subjek hukum internasional adalah pemerintah federal,
meskipun bisa saja konstitusi federal menempatkan pemerintahan negara
bagian sebagai pemegang hak dan kewajiban terbatas.
Selain
negara, dalam klasifikasi ini termasuk dominion dalam kerangka
persemakmuran Inggris. Seperti halnya negara, dominion dapat
menjalankan hubungan internasional seperti suatu negara berdaulat.
Demikian pula dengan daerah jajahan Inggris (protektorat)
pada masa lalu dapat menghadiri konferensi internasional. Dalam
sejarah tercatat pula daerah mandat sebagai subjek hukum
internasional yang terbatas.
Tahta
Suci (Vatican) adalah subjek hukum yang sudah dikenal lama
selain negara. Kedudukan tahta suci sebagai subjek hukum
internasional penuh semakin kuat setelah diadakan perjanjian antara
Italia dan Tahta Suci tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan
Lateran Treaty. Perjanjian ini berisi pengembalian sebidang
tanah di Roma kepada Tahta Suci yang kemudian berdiri sebuah negara
Vatikan.
Palang
Merah Internasional (berkedudukan di Jenewa) menjadi subjek hukum
internasional karena pertimbangan sejarah. Status Palang Merah
Internasional sebagai subjek hukum internasional dengan ruang lingkup
yang sangat terbatas diperkuat oleh perjanjian dan konvensi-konvensi
palang merah, seperti Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan
Korban Perang.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) adalah contoh oragnisasi internasional yang
berdasarkan perjanjian internasional memiliki hak dan kewajiban
sebagaimana subjek hukum internasional. Kedalamnya termasuk pula
badan-badan khusus yang dimiliki PBB, seperti organisasi buruh
internasional. IMF, organisasi pangan, penerbangan sipil,
organisasi pendidikan dan kebudayaan, organisasi kesehatan
sedunia dan lain-lain.
Pengakuan
individu sebagai subjek hukum internasional mengalami perkembangan
cukup pesat sejak berakhirnya Perang Dunia II, meskipun sebenarnya
sudah diakui sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hal ini bisa
ditelusuri dalam contoh-contoh kasus berikut.
- Dalam Perjanjian Versailles (1919) sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang per orang mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.
- Dalam Keputusan Mahkamah Internasional Permanen menyangkut pegawai Kereta Api Danzig atau dikenal Danzig Railway Official’s Case, diputuskan apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang per orang, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional.
- Tuntutan terhadap pemimpin perang Jerman dan Jepang sebagai orang per orang yang melakukan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang. Seperti pengadilan terhadap penjahat perang di Nurnberg dan Tokyo telah memberi kemajuan penting bagi status individu dalam hukum internaisonal dalam hal seseorang dapat dianggap langsung bertanggung jawab sebagai indvidu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan dan tidak dapat berlindung di balik negaranya (Kusumaatmadja, 1990 : 76).
- Konvensi tentang Pembunuhan Massal Manusia (Genocide Convention) mengukuhkan peletakan tanggung jawab individu terhadap pelanggaran hukum internasional. Menurut konvensi ini, individu yang terbukti telah melakukan pembunuhan massal harus dihukum terlepas dari persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang per orang, pejabat pemerintah atau pimpinan pemerintahan atau negara.
Pemberontak
dan pihak yang bersengketa dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai
pihak menurut hukum perang. Bahkan belakangan gerakan pembebasan,
seperti Gerakan Pembebasan Palestina, mendapat pengakuan sebagai
subjek hukum internasional. Perkembangan ini dinilai sebagai
penjelmaan dari suatu konsepsi baru yang terutama dianut oleh
negara-negara dunia ketiga yang didasarkan atas pengertian
bahwa bangsa-bangsa dianggap memiliki beberapa hak asasi, seperti (1)
hak menentukan nasib sendiri, (2) hak secara bebas memilih sistem
ekonomi, politik dan sosial dan (3) hak menguasai sumber kekayaan
alam dari wilayah yang didudukinya (Kusumaatmadja, 1990 : 79).
Perkembangan
mutahir dalam hal kedudukan individu sebagai subjek hukum
internasional, khususnya dalam hal perlindungan hak asasi manusia,
terjadi sejak disepakatinya Protokol Manasuka pada
Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik tanggal 23 Maret
1976.
Protokol
ini berisi enam pasal yang menegaskan bahwa individu yang telah
menjadi korban pelanggaran hak-hak yang dinyatakan dalam
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang
dilakukan negara anggota kovenan. Individu yang bersangkutan dapat
mengadukan pemerintah negara anggota kovenan kepada Komisi Hak-hak
Manusia.
Berdasarkan
protokol ini, negara yang dapat diadukan adalah negara anggota
kovenan tempat dimana korban menjadi warga negara. Komite
hak-hak manusia tidak boleh melayani pengaduan (atau komunikasi lain)
mengenai suatu negara yang bukan anggota protokol, komite pun
dapat menolak pengaduan yang dinilai tak sejalan dengan
peraturan-peraturan kovenan.
Setelah
meminta perhatian negara anggota protokol yang dituduh telah
memperkosa peraturan kovenan, dalam waktu enam bulan negara
yang menerima tuduhan harus menyerahkan kepada komite keterangan
tertulis atau pernyataan yang menjelaskan persoalan.
Selanjutnya
komite mempertimbangkan komunikasi-komunikasi yang diterima
berdasarkan protokol ini dalam hubungannya dengan segala
informasi tertulis. Komite tak mempertimbangkan komunikasi apa pun
dari individu tanpa meyakinkan terlebih dahulu bahwa: (1) persoalan
yang sama tidak sedang diperiksa berdasarkan prosedur penyelidikan
atau perdamaian internasional lain, dan (2) individu telah
menggunakan seluruh pengoreksian domestik yang ada.
Maka
berdasarkan pasal 28 Kovenan Internaisonal Hak-hak Sipil dan Politik
telah dibentuk Komisi Hak-hak Manusia, Komisi terdiri atas delapan
belas orang warga negara anggota kovenan yang memiliki moralitas
tinggi dan diakui kompeten di bidang hak-hak manusia dan
berpengalaman pula di bidang hukum. Mereka akan melaksanakan
fungsi sebagaimana telah disepakati di dalam peraturan-peraturan
prosedur yang telah mereka terima baik di dalam sidang pertama yang
berlangsung di Markas Besar PBB dari tanggal 21 Maret sampai 1 April
1977. ²
Di
dalam sidangnya yang pertama pula, komite telah diberitahu oleh
sekretaris Jenderal PBB, bahwa telah diterima sejumlah komunikasi
dari individu-individu untuk dipelajari. Dalam sidangnya yang kedua
(11 sampai 31 Agustus 1977) komite mulai menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam protokol.
Dari sebelas komunikasi yang diterima dan dipelajari, komite
menyatakan tak bisa menerima dua buah komunikasi berdasarkan
pertimbangan, bahwa tuntutan-tuntutan yang diketengahkan adalah
berhubungan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum
berlakunya kovenan dan protokol bagi negara yang bersangkutan dan
tuntutan tersebut dianggap pula tidak mengenai sesuatu hak
sipil dan politik sebagaimana diatur di dalam kovenan.
Bagaimanapun
kelahiran protokol ini telah mengukuhkan praktik-praktik perlindungan
hak asasi manusia. Mengingat komite hanya dapat menangani segala
persoalan yang timbul akibat pemerkosaan hak-hak sipil dan politik
oleh negara anggota kovenan, maka tidak semua individu korban
pemerkosaan hak dapat mengajukan komunikasi (pengaduan) kepada
Komite Hak-hak Manusia. Komunikasi atau pengaduan hanya
akan ditanggapi bila pemerintahan negara dimana individu menjadi
warganya telah meratifikasi Kovenan dan Protokol Internasional
Hak-hak Politik dan Sipil.
NEGARA-NEGARA
PROTEKTORAT DALAM BIDANG MILITER.
Negara-negara Ini Dibawah Perlindungan negara Lain,
Sebagai Berikut :
Kekuatan militer sangat diperlukan bagi kedaulatan suatu
negara. Namun, dengan 7 negara ini. Mereka tidak memiliki militer
yang memadai untuk menjaga kedaulatan negaranya .
1.
Solomon island
Kepulauan
solomon, yang mengejutkan, tidak terdiri dari beberapa pulau, tetapi
mereka total dalam ribuan. Kepulauan solomon mampu membentuk
pemerintah yang stabil sampai sekitar tahun 1998. Selama 1998-2006,
negara itu dipenuhi dengan kesalahan dalam pemerintahan, kejahatan
dan konflik etnis. Untuk berhasil mengatasi masalah ini, selandia
baru dan australia, baik campur tangan untuk memulihkan perdamaian.
pelindung
nya ?
tidak
ada set pelindung kepulauan solomon, namun negara telah membayar ke
australia oleh unsur-unsur tertentu untuk pertahanan. Jika terjadi
perang, australia mungkin akan menjadi negara pertama yang menawarkan
pembelaan.
2.
Costa Rica
Walaupun pernah memiliki militer. Kosta rika tetap menjadi salah satu dari banyak negara tanpa tentara formal. Pada tanggal 1 desember 1948, josé ferrer figueres, presiden saat itu, menandatangani undang-undang yang akan menghapuskan militer setelah perang saudara fatal di kosta rika yang menewaskan hampir 2.000 orang.
pelindung nya ?
berkat
perjanjian bantuan timbal balik inter-amerika tahun 1947, jika negara
manapun menyerang atau menyatakan perang dgn kosta rika, negara ini
dapat bergantung pada 21 negara lain termasuk amerika serikat, chili
dan kuba untuk menyediakan beberapa jenis kekuatan militer untuk
pertahanan .
3.
Samoa
Samoa
tidak memiliki kekuatan militer yang ditentukan dan dapat
digunakan jika diperlukan. Sebaliknya, negara ini harus bergantung
pada persahabatan dengan negara-negara lain untuk mencari
perlindungan dan pertahanan dalam masa perang. Negeri ini memang
memiliki polisi samoa, tapi tentu saja, hal ini jelas tidak dianggap
sebagai kekuatan militer negara.
pelindung nya ?
samoa
memiliki perjanjian persahabatan dengan selandia baru pada tahun
1962. Dalam hal perang atau invasi asing lainnya, samoa dapat meminta
bantuan militer yang diperlukan kepada selandia baru. Namun,
perjanjian tersebut menyatakan bahwa setiap negara dapat menarik
perjanjian kapan saja, jika ingin.
4.
Palau
Meskipun tidak ada kekuatan militer nasional, palau memiliki kepolisian yang telah dibuat untuk memberikan perlindungan yang diperlukan untuk warga sipil. Tetapi jika terjadi perang, palau harus menjangkau bantuan dari negara-negara lain untuk menyediakan semacam sistem pertahanan.
pelindung
nya ?
berdiri
sebagai asosiasi negara, palau akan dilindungi oleh amerika serikat
jika negara ini diserang negara lain atau jika memutuskan untuk
perang dengan palau. Hal ini disebabkan karena perjanjian asosiasi
free 1983, yang pada dasarnya membuat protektorat amerika serikat
palau.
5.
Andorra
Meskipun
tidak memiliki tentara yang terorganisir, negara kecil andorra cukup
berani untuk menyatakan perang terhadap jerman pada 1914 dan
bergabung dengan apa yang disebut great war. Pada tahun 1931,
kelompok tentara digantikan oleh polisi nasional andorra. Kelompok
ini terdiri dari sekitar 240 pria, diciptakan untuk membantu menjaga
perdamaian. Bergabung dengan kepolisian sangat penting, jika anda
seorang pria dengan pistol.
pelindung
nya ?
perancis
dan spanyol telah berkomitmen untuk menjadi penjaga militer negara
itu 181 mil persegi karena lokasinya (daratan). Bahkan pada tahun
1933, butuh kekuatan militer dari perancis untuk membantu
menyelesaikan kerusuhan sipil di negara ini. Selain kedua negara,
pasukan nato juga bisa mengambil bagian dalam perlindungan negara
jika diperlukan.
6.
Marshall Island
di
bawah compact of free association pada tahun 1983, kepulauan marshall
diberikan status negara berdaulat. Juga terlibat dalam pakta ini
federasi mikronesia dan palau. Berdasarkan perjanjian, ketiga negara
akan bebas, tetapi akan berdiri sebagai negara yang terkait ke as ini
berarti bahwa as akan menjadi protektorat dan kepulauan marshall
tidak akan memiliki kekuatan militer reguler, atau tanggung jawab
negara untuk pertahanan selama masa perang.
pelindung
nya ?
karena
kepulauan marshall dianggap terkait dengan negara bagian amerika
serikat, as bertanggung jawab penuh untuk pertahanan dan keamanan
nasional. Jika pulau-pulau tersebut diserang, as harus menyediakan
dukungan militer yang diperlukan untuk membantu dalam perang.
7.
Vatican
Disebut
negara terkecil di dunia, vatikan adalah sebuah negara yang tidak
memiliki jure militer, tetapi hal ini tidak selalu terjadi. Di masa
lalu, ada banyak kelompok-kelompok militer yang diciptakan untuk
melindungi negara dan yang paling penting, paus. Secara khusus, garda
mulia dan garda palatine di sana, tapi paulus vi menghapuskan dua
kelompok pada tahun 1970.
pelindung nya ?
garda
swiss, kelompok ini dirancang untuk melindungi paus dan istana
vatikan. Ada juga gendarmerie, tetapi kelompok ini dianggap sebagai
sipil daripada kekuatan militer. Mereka bertanggung jawab untuk
menjaga ketertiban umum, kontrol lalu lintas, pengawasan perbatasan
dan menyelidiki aktivitas kriminal.
BAB
III
Penutup
Kesimpulan
:
Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi
¹Prof.Abu
daud Busroh,S.H Ilmu negara ,21
²Prof.
DR. Sjachran Basah, SH.,CN. ILMU
NEGARA
Olsa RAmbe
Olsa RAmbe
No comments:
Post a Comment