Wednesday, July 27, 2011

part of speech

1.To inform
2.To inspire
3.To convince
4.To sell
5.To entertain
these step key point for public speker

Monday, July 25, 2011

Ramadhan 1432 H..

     Dalam menyambut bulan suci ramadhan banyak di jumpai di sekitar kita tempat yang asyik tuk membuka puasa bersama keluarga seperti di cafe,restauran dan sebagai y....
      dan juga banyak jua di jumpai pasar ramadhan di setiap kota dan di pinggir jalan dalam menghidangkan buka puasa bagi masyarakat...
oh ramadhan wngkau membawa berkah bagi semua ummat..

Sunday, July 24, 2011

Knalpot Bising lae

    Suara knalpot sepeda motor yang bising sangat mengganggu ketenangan. Pemerintah sempat menetapkan ambang batas polusi suara knalpot. Sayangnya, wacana tentang pembatasan suara knalpottak jelas penerapannya. Padahal, banyak orang mendukung rencana tsb. Suara knalpot yang memekak telinga, kerap mengganggu sebagian besar orang yang tengah beristirahat. Bagaimana usulan kamu-kamu untuk mengatasi knalpot bising ini…?

undang-undang hukum pidana bab XVI

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri; 2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.

SEKIAN TRIM'S